Saturday, October 28, 2017

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal serta tenaga yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Biasanya badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Di Indonesia secara umum terdapat dua badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) yang dikelola oleh negara atau daerah dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dari kedua badan usaha tersebut memiliki bentuk yang berbeda-beda.