Saturday, October 28, 2017

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang memakai modal serta tenaga yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Biasanya badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Di Indonesia secara umum terdapat dua badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) yang dikelola oleh negara atau daerah dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dari kedua badan usaha tersebut memiliki bentuk yang berbeda-beda.

A. BUMN/BUMD

Badan Usaha Milik Negara merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh modal usahanya dikuasai oleh negaramelalui pernyataan secara langsung yang murni berasal dari kekayaan negara Indonesia yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain atau tertentu berdasarkan undang-undang.

Secara umum, tujuan dari pendirian badan usaha milik negara (BUMN) adalah sebagai berikut:


  1. Memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara
  2. Mendapatkan keuntungan.
  3. Memberikan manfaat berupa penyediaan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat luas.
  4. Menjadi pelopor atau pendorong bagi kegiatan-kegiatan ekonomi yang belum dapat dikelola oleh swasta
  5. Turun aktif dalam memberikan bimbingan maupun bantuan kepada pelaku ekonomi yang tergolong masih lemah, koperasi serta masyarakat.

Beberapa bentuk BUMN, diantaranya:

  • Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahan perseroan merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian atau sekurang-kurangnya 51% saham tersebut adalah milik negara. Perusahaan perseroan didirikan dengan tujuan mencari keuntungan/laba (profit motive). Status perusahaan persero adalah berbadan hukum serta diberikan kebebasan untuk bekerjasama dengan pihak swasta. Saat ini hampir semua perusahaan milik negara berbentuk perseroan.
Contoh : PT Pos Indonesia, PT Telkom, PT PLN, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dll.


  • Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) merupakan perusahaan negara yang seluruh modalnya berasal dimiliki oleh negara serta tidak terbagi atas saham yang tugasnya melayani kepentingan masyarakat secara luas dalam bidang produksi, distribusi maupun konsumsi. 
Contoh dari Perusahaan Umum adalah: Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), Perum Pegadaian dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).


  • Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya termasuk dalam
anggaran belanja negara (APBN) yang seluruhnya menjadi hak dari departemen yang bersangkutan. Tujuan dari perusahaan ini adalah untuk melayani kepentingan masyarakat luas dan kesejahteraan umum (public service)

Perusahaan jawatan mempunyai fasilitas negara dan setiap tahun akan memperoleh pinjaman dari
anggaran belanja negara, oleh karena itu beban serta hasil dari perusahaan harus diperhitungkan secara cermat.



B. Badan Usaha Milik Swasta

  • Perusahaan Perseorangan


Perusahaan Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, Kuantitas Produksi yang terbatas juga penggunaan alat Produksi teknologi sederhana.
Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tata cara tertentu, oleh karena itu Bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena anda tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya anda seorang.
Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi, begitu juga seluruh keuntungannya, bisa dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha. Contoh perusahaan perorangan itu seperti Bengkel, binatu (Laundry), Salon kecantikan, Toko kelontong, rumah makan, Persewaan komputer dan Internet, tukang bakso keliling, dan Pedagang asongan.


  • Persekutuan Perdata



Kalau Perusahaan Perseorangan tadi kita sebutkan hanya satu orang pemilik usaha, nah kalau di Persekutuan perdata anda mempunyai Partner bisnis baru yang biasanya memiliki Profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan perdata merupakan suatu Perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. 
Dari pengertian Pasal syarat dari Persekutuan Perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktifitas yang dilakukan bersama. Persekutuan Perdata dibuat sesuai akad atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam Perjanjian atau akad tersebut berisi tentang Pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, Pembagian hasil  dari usaha yang dijalankan (Profit) kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai Perjanjian atau akad di awal, dan Pembagian lainnya yang perlu.
Perjanjian persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan bahkan perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara lisan.

  • Persekutuan Firma


Persekutuan Firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan Persekutuan Perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu Bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang, maksudnya tanggung rentang disini adalah jika hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya.
Tanggung jawab dari bentuk Persekutuan Firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekut. Misalnya, jika kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang harus dilakukan dari Harta kekayaan pribadi para sekutu. Pada dasarnya Firma merupakan bentuk dari persekutuan Perdata maka menurut Pasal 22 KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Harus terdapat perjanjian Firma dalam bentuk akta otentik atau akta notaris sebelum pembentukan Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan ke Kepaniteraan pengadilan Negeri di domisili Firma tersebut.

  • Persekutan Komanditer (CV)


Persekutuan Komanditer adalah Perkembangan dari Persekutuan Firma. Jika Persekutuan Firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka Dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya kalau di dalam Firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam Memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan Modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian Hasil (keuntungan atau Kerugian) ditentukan pada saat perjanjian atau Akad di awal.

  • Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum  untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa Pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan Modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari Perusahaan tersebut.
Untuk menjalankan sebuah PT, harus dilengkapi oleh organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS untuk menentukan kebijakan perusahaan, Direksi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada direksi.

Syarat-syarat Mendirikan Perusahaan

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu disiapkan:

  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar

Dalam pembuatan suatu perusahaan, ada beberapa langkah yang harus diperhatikan untuk mendirikan suatu perusahaan di negara Republik Indoneia. Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan:


1. Membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.


2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,


3. Mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.


4. Mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. 


5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.


6. Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.



sumber:


http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/07/badan-usaha-milik-negara-bumn.html

http://www.ilmu-ekonomi-id.com/2016/07/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://www.hukumcorner.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.satulayanan.net/layanan/mendapatkan-izin-usaha-perdagangan-siup/prosedur-surat-izin-usaha-perdagangan
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html

No comments:

Post a Comment