Tuesday, November 18, 2014

Penegakan Hukum di Indonesia (Ilmu Sosial Dasar 4)

Pengertian hukum, hingga saat ini belum ditemukan pengertian yang pas tentang apa itu hukum saking luasnya pengertian dari hukum itu sendiri. Namun sedikitnya hukum mengandung beberapa unsur yaitu sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.



Hukum sejatinya adalah hal yang dibuat manusia untuk dipatuhi oleh manusia itu sendiri dan bersifat memaksa untuk setiap individu, memaksa yaitu hukum seharusnya dipatuhi oleh siapapun individu itu, kaya maupun miskin, punya jabatan atau tidak, dan lain sebagainya. Hukum yang dilambangkan oleh dewi keadilan yang ditutup matanya sembari memegang timbangan di tangan kirinya dan pedang di tangan kanannya melambangkan bagaimana hukum seharusnya ditegakkan. Mata yang ditutup artinya hukum itu buta, tidak melihat status seseorang apakah ia seorang pejabat atau masyarakat biasa. Timbangan melambangkan hukum harus adil, tidak berat sebelah ataupun ringan sebelah. Dan pedang melambangkan keberanian penegakan hukum, tidak ke bawah dan malah tumpul ke atas. Artinya hukum jangan hanya mengenai orang yang berada di bawah saja (dalam hal ini orang dengan ekonomi rendah), tapi tajam ke atas juga.

Dewi Keadilan

Lantas bagaimanakah penegakan hukum di Indonesia? Sudahkah masyarakat Indonesia menerapkan dan mematuhi hukum sesuai dengan definisi unsur hukum yang saya tuliskan di atas?

Nyatanya, mungkin dapat kita lihat baik dari media cetak maupun media lainnya. Hukum di Indonesia tidaklah buta, melainkan pura-pura buta. Hukum di Indonesia tidak seimbang, melainkan berat sebelah. Dan tentu saja, tajam ke bawah, tumpul ke atas.


Salah satu contohnya adalah kasus seorang nenek di Banyumas yang hanya mencuri tiga buah kakao harus dimejahijaukan dan tanpa didampingi pengacara karena tidak mampu secara finansial dan akhirnya hakim memutuskan untuk memenjarakan sang nenek selama satu bulan.


Ada juga seorang remaja yang mencuri sendal seharga 30 ribu rupiah milik seorang brigadir polisi pun tak luput dari penegakan hukum. Hanya karena mencuri sandal milik polisi remaja ini harus merasakan duduk di kursi pesakitan dan mengahadapi tuntutan dipenjara selama 5 tahun. 


Sementara di tempat lain, seorang koruptor yang korupsi hingga miliaran rupiah hanya dipidana 4,5 tahun penjara. Angelina Sondakh, politisi yang telah menggunakan uang negara sebesar dua miliar rupiah, malah lebih dari itu. Inilah yang menyulut kemarahan masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat Indonesia, hukum di Indonesia benar-benar sudah buta.


Namun kini rakyat Indonesia dapat berlega hati. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi harapan penegakan hukum di Indonesia. Para koruptor yang dulu mungkin dapat dengan leluasa melakukan korupsi mungkin kini harus menahan napas. Selain memiskinkan koruptor, KPK pun menuntut para Korupter dengan kurungan penjara yang tidak tanggung-tanggung. Vonis yang baru-baru ini dilimpahkan kepada Angelina Sondakh divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar. 


Banyak lagi contoh penegakan hukum yang "berat sebelah" di Indonesia, tidak hanya masalah korupsi saja. Namun, rakyat Indonesia memiliki harapan bagi para penegak hukum agar hukum dapat kembali ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu, seperti simbol hukum, Dewi Keadilan.


Sumber:
http://www.umy.ac.id/penegakan-hukum-di-indonesia-antara-cita-dan-fakta.html
http://www.tubasmedia.com/berita/pencuri-sandal-jepit-5-tahun-penjara-koruptor-15-tahun/

No comments:

Post a Comment